PERAN WANITA TANI SETELAH INDONESIA MERDEKA

Kemerdekaan Indonesia berhasil diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Sukarno dan Mohammad Hatta didaulat menjadi Presiden dan Wakil Presiden pertama. Pada masa pemerintahan Presiden Sukarno ini, sektor pertanian menjadi salah satu fokus pembangunan. Beragam kegiatan teknis Kementerian Pertanian dilakukan, termasuk melakukan program penyuluhan pertanian bagi tani wanita dan wanita tani sejak tahun 1950-an. Hal itu sebagai bagian integral dari keseluruhan program penyuluhan pertanian yang bekerjasama dengan instansi-instansi lainnya. Pemerintahan Sukarno menanggapi secara serius bidang pertanian dan menjadikan swasembada sebagai salah satu tujuan. Namun, usaha yang dilakukan masih pada tahap memberikan penyuluhan-penyuluhan, karena pemerintah belum mampu menyediakan sarana penunjangnya. Pembangunan di bidang pertanian menjadi fokus utama karena mata pencaharian penduduk Indonesia di sektor agraris. Pembangunan pertanian tersebut tak bisa dilepaskan dari peran para tani wanita dan wanita tani.

Setelah pemerintahan beralih ke masa Orde Baru, sektor pertanian dan sumber daya manusia pertanian tetap menjadi fokus utama dalam pembangunan. Memasuki masa Orde Baru, pemerintah lebih memberi perhatian besar pada kemajuan bidang pertanian. Berbagai langkah dilakukan seperti pembuatan irigasi, penyediaan pupuk, bibit unggul, obat-obatan pembasmi hama, dan lain sebagainya. Pemerintahan Orde Baru pun tidak hanya memberikan inovasi teknologi dalam usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, namun juga melakukan inovasi ekonomi dan sosial.

Untuk memajukan bidang pertanian, peranan wanita tidak dapat dikesampingkan. Ada kondisi yang erat hubungannya dengan tujuan pembangunan di bidang pertanian dan kesejahteraan kehidupan keluarga tani. Dalam memulai masa pembangunan Orde Baru di tahun 1971, pemerintah melakukan program peningkatan peranan tani wanita yang dimulai dari lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara. Kelima provinsi tersebut mencakup 41 kabupaten dan 41 unit kelompok, dengan kegiatan aneka usaha tani melalui 164 kelompok wanita tani (KWT). Dalam pandangan Ibu Negara, Tien Soeharto, kedudukan dan peranan tenaga kerja wanita dalam kehidupan Bangsa Indonesia tersebut tidak berbeda dengan kedudukan tenaga kerja pria, karena hak dan kewajibannya tidak dapat dibeda-bedakan. Pada musim tanam padi di pedesaan, kegiatan wanita mulai meningkat dari masa penanaman hingga panen. Kegiatan wanita memegang peranan penting yang sama dengan kaum pria dalam pengadaan bahan pangan.[1] Oleh karena itu, Pekan Nasional Pertemuan Wanita Tani Seluruh Indonesia digelar pada Desember 1971, yang mempertemukan berbagai perutusan wanita petani dari seluruh pelosok tanah air. Kegiatan yang memberi ruang pada kalangan wanita tani itu berlanjut pada awal tahun 1972. Ada 107 petani wanita teladan dan 70 orang petugas tani yang mendapat penghargaan dari pemerintah. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Dirjen Pertanian.

Sebelum dimulainya masa Orde Baru, tanggal 24 September telah ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Setelah satu dasawarsa Orde Baru dan memasuki Pelita ketiga, memperingati Hari Tani Nasional adalah suatu keistimewaan. Masalah pokok kaum tani tetap menjadi suatu tantangan yang mengkritisi kebijakan negara dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Salah satu hal utama adalah karena kemerdekaan tahun 1945 bertujuan untuk menghapus feodalisme dan menuntut hak-hak istimewa kalangan tertentu atas tanah, yaitu pembebasan kaum tani dari penindasan feodalisme selama berabad-abad sebelumnya.

Hari Tani Nasional 24 September 1960 ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria. Untuk pertama kalinya terdapat undang-undang yang meletakkan dasar dari suatu peraturan agraria, yang memperhatikan kepentingan kaum tani miskin akan tanah. Undang-undang tersebut meletakkan dasar keadilan dalam masalah pertanahan di Indonesia, yang bukan hanya bertujuan melaksanakan politik land reform dengan menghapus undang-undang tanah kolonial, tetapi juga mengatur kepemilikan tanah dengan mengeliminasi hak-hak feodal. Tokoh yang memprakarsai Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Bagi Hasil, yang bertujuan untuk membebaskan kaum petani penggarap atau kaum buruh tani dari pemerasan para tuan tanah, adalah seorang figur nasional bernama Sadjarwo. Ia menjabat Menteri Pertanian sebelum mengemban tugas sebagai anggota DPR RI.

Pada era 1970-an, Undang-Undang tersebut dianggap sebagai regulasi paling maju yang pernah dihasilkan oleh parlemen Indonesia selama masa kemerdekaan. Namun, masalah pokok bagi kaum tani Indonesia ialah realisasi dari undang-undang mengenai land reform tersebut. Setiap keluarga petani diusahakan untuk memiliki tanah minimal dua hektar dan maksimal lima hektar di Pulau Jawa. Ketentuan itu ternyata sulit atau tidak dilaksanakan selama satu dasawarsa awal era Orde Baru. Oleh karena itu, setelah HKTI berdiri pada tahun 1973, organisasi langsung mengusung masalah pokok yang dipikirkan oleh para pengurus terutama Ketua Umumnya, Martono, yaitu undang-undang transmigrasi, undang-undang pengairan, masalah tanah, pengamanan produksi pertanian, serta pemasaran hasil produksi.[2] Organisasi HKTI langsung bergerak dalam pemberdayaan para petani dan tani wanita untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan pertanian Indonesia.

[1] Sinar Jaya, 25 Agustus 1984, hlm IV

[2] Merdeka, 24 September 1977, hlm 5

 

Hurri Junisar, Lembaga Kajian dan Peminatan Sejarah, diambil dari bab 1 Buku Wanita Tani HKTI, 2025

Foto lanskap khas Jawa. Sumber: Rotterdamsche Lloyd A. J. Mol dalam Gordel Van Smaragd, 180 Foto’s Over Land En Volk Van Indonesië. Amsterdam Uitgeverij, 1946

 

 

 

 

You may also like...