
Sejarah masa kerajaan yang dalam terminologi sejarah disebut sebagai masa “negara-negara” klasik pun bertumpu pada pajak berupa upeti dan pungutan yang ditarik dari para kawula. Kerajaan tradisional berpegang pada hukum bahwa raja ialah pemilik semua yang ada di atas tanah kekuasaannya. Sehingga bebas meminta upeti dan menjadi dasar berjalannya “negara-negara” klasik tersebut. Buku ini memaparkan bahwa masa kerajaan juga menyimpan riwayat sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia masa silam.
Hurri Junisar
