KEHADIRAN SYARIAH DALAM SISTEM PERBANKAN BPR

Bank syariah merupakan perbankan yang mengalami perkembangan sangat pesat, terutama pada sektor perekonomian. Peranan bank Islam antara lain adalah untuk memurnikan operasional perbankan syariah, sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kedua, menyadarkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen pangsa pasar perbankan syariah. Ketiga, menjalin kerjasama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.[1]

Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya meninggalkan masalah-masalah riba pada akad. Penghindaran bunga merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh dunia Islam. Para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian untuk menemukan cara menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan, yang lebih sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya untuk membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi, dan distribusi pendapatan. Oleh karena itu, didirikan mekanisme perbankan bebas bunga yang disebut dengan bank syariah.

Dari perkembangan sistem perbankan yang berupaya selaras dengan prinsip keagamaan tersebut, Bank perkreditan rakyat turut menjadi suatu lembaga keuangan perbankan yang berbasis syariah. Disebut syariah karena pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah Islam. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[2]

Pada masa lampau, konsepsi bank Islam dari segi politis dianggap berkonotasi ideologis. Hal-hal yang terkait keislaman merupakan bagian atau berkaitan dengan konsep Negara Islam, sehingga tidak dikehendaki oleh pemerintah. Pada saat itu, ada pertanyaan tentang siapa yang bersedia menaruh modal dalam ventura semacam itu, sementara pendirian bank baru dari negara-negara Timur Tengah masih dicegah, antara lain oleh kebijakan pembatasan bank asing yang hendak membuka kantor cabang di Indonesia.

Di sisi lain, pendirian bank baru oleh orang Indonesia belum dimungkinkan. Oleh karena itu, ketika pendirian bank baru belum bisa dan bank-bank yang ada masih belum menganggap sistem bank tanpa bunga sebagai bisnis yang menguntungkan, digunakanlah badan hukum koperasi sebagai bentuk hukumnya. Pemilihan badan hukum koperasi sebagai wadah penerapan sistem perbankan syariah telah dimulai oleh Koperasi Jasa Keahlian Teknosa di Bandung sejak awal tahun 80-an. Di Jakarta, Baitut-Tamwil dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Ridho Gusti yang didirikan tanggal 25 September 1988.[3]

Kebijakan Pakto 1988 kemudian memberikan kemudahan bagi pembentukan bank sehingga perkembangan industri perbankan berlangsung sedemikian cepat. Pendirian bank-bank pembiayaan rakyat syariah dimulai di beberapa daerah di Indonesia. BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam. Pada dasarnya, pendirian BPR syariah mempunyai beberapa tujuan utama. Pertama, menghindari riba; dan kedua, mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan khususnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah untuk tujuan kemaslahatan.

Pelaksanaan konsep bank syariah dilakukan ketika memasuki tahun 1991, Presiden Soeharto menjadi salah seorang pendiri dari Bank Muamalat Islam Indonesia (BMII). Mantan Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Perdagangan, Rahmat Saleh, dipercaya untuk menjadi ketua rekrutmen tenaga untuk mengelola bank tanpa bunga. Ahmad Muflih (A. M.) Saefudin menjadi anggota Majelis Syariah BMII/Yayasan Dakwah Pembangunan. Dukungan besar dari masyarakat dan pemerintah membuat BMII berjalan dengan lancar. Presiden Soeharto memberi pinjaman tanpa bunga sebesar 3 miliar rupiah, sementara al-Barakah Islamic Bank memberi hibah 2 miliar rupiah ke BMII. Dukungan terus mengalir, di antaranya dari Bank Islam Malaysia dan Bank Pembangunan Islam Jeddah. Di dalam negeri, BMII melakukan kerjasama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia serta pengusaha besar lain.

A.M. Saefudin selaku Majelis Syariah BMII meyakini bahwa BMII bukan lembaga keuangan yang eksklusif atau menyendiri. Bank Islam bukan semata-mata untuk umat Islam, tetapi untuk Bangsa Indonesia. Siapa saja bisa berhubungan dengan bank ini asal sesuai dengan ketentuan dalam Bank Islam. Kerjasama yang dilakukan tak ada persoalan dalam hal pangsa pasar. Persoalannya tinggal promosi untuk memperkenalkan produk di BMII. Saham terbesar Bank Muamalat dipegang oleh Yayasan Dana Dakwah Pembangunan sebesar 51 persen, selebihnya dipegang oleh masyarakat. Komposisi tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menggerakkan Bank Islam.[4]

Kebutuhan dana BMII yang pertama mencapai 30 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, 3 miliar rupiah ke rekening Menteri Keuangan dan 7 miliar rupiah menjadi dana operasional. Kantor pusat didirikan di Jakarta beserta kantor cabang utamanya di ibukota negara tersebut. Kemudian Bank Muamalat didirikan di kantor cabang lain, yaitu di kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Medan. Ada 13 item layanan seperti produk-produk yang dijual oleh bank umum ke masyarakat. Produk tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Produk bank untuk pengerahan dana masyarakat antara lain giro wadiah, deposito mudharabah, dan tabungan mudharabah. Untuk produk penyaluran dana kepada masyarakat, terdapat kredit mudharabah, kredit murabaha, kredit bai’u bithaman aajil, kredit qardhul hasan, penyertaan musyaarahkah, dan produk jasa lai.

Bank-bank swasta nasional, bank-bank pemerintah, dan lembaga keuangan non bank konvensional serta BPR yang tetap beroperasi dengan membuka layanan seperti biasa, kemudian mengikuti dengan cara membuka loket Islam atau Islamic Center, sebagaimana dilakukan oleh Bank Susila Bhakti di Jakarta. Misi syariah segera menyentuh bank-bank perkreditan rakyat milik organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Persatuan Islam (Persis), dan lembaga Islam lainnya yang tersebar di wilayah kecamatan. Mereka melakukan inovasi produk baru selain produk konvensional yang berbunga. Seiring lahirnya Bank Muamalat yang memiliki karakter syariah, pada tahun yang sama hadir pula BPR syariah yang mengutamakan kebersamaan dan keadilan dalam keuntungan dan atau kerugian. BPR syariah ini dapat menyuburkan kesetiakawanan sosial, dapat juga mengelola dana infaq, sedekah, dan zakat masyarakat muslim, dalam rangka usaha pemerintah menanggulangi kemiskinan alamiah maupun kemiskinan struktural.

Sepanjang pendirian perbankan di Indonesia, bunga bank dihukumi dalam berbagai persepsi. Pertama, hukum bunga bank dianggap riba dan haram. Kedua, bunga bank mutasyabihat, seperti pendapat Muhammadiyah. Ketiga, ada yang membolehkan atau halal seperti oleh Kasman Singodimedjo dan lainnya. Keempat, bunga bank pada dasarnya haram tapi diperbolehkan karena darurat dan tidak ada alternatif lain. Bank bernuansa syariah ini kemudian dianggap menjadi alternatif, sehingga bisa menjadi solusi perbankan bagi umat muslim.

Pendirian Bank Islam dan BPR syariah bukan karena kepentingan politis karena mendekati pesta demokrasi tahun 1992, sehingga didirikan Bank Islam. Pendirian bank dan BPR syariah ini lebih kepada aspirasi umat. Bahkan, pemikiran untuk berdirinya Bank Islam telah ada sejak tahun 1974 dan baru diwujudkan secara konkrit dan teknis pada 1991. Bank Islam seperti di negara lain bisa menjadi pelayan bagi masyarakat untuk keadilan sosial dan pemerataan. Pengusaha lemah yang memiliki potensi besar dan layak berkembang bisa tertolong untuk maju tanpa khawatir pinjamannya yang berbunga.

BPR Syariah yang pertama kali memperoleh izin usaha adalah BPRS Berkah Amal Sejahtera, dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991. Kemudian, disusul oleh BPRS Amanah Rabaniah pada tanggal 24 Oktober pada tahun yang sama. Ketiga BPRS tersebut beroperasi di Bandung. Sebulan kemudian berdiri BPRS Hareukat pada 10 November 1991 di Aceh.[5] Di Jawa Barat, BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah PT. BPR Dana Mardhatillah di Kecamatan Margahayu, Bandung; PT. BPR Berkah Amal Sejahtera di Kecamatan Padalarang, Bandung; dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah di Kecamatan Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut mendapat izin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada 19 Agustus 1991.

Di Cilegon, berdasarkan niat memajukan perekonomian rakyat dan kondisi kota yang mayoritas penduduknya umat muslim, didirikan BPRS Muamalah Cilegon berdasarkan akte pendirian Nomor 5806 tahun 1994, yang dikeluarkan oleh notaris Muhammad Toha. Akte tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 23 Agustus 1994 Nomor 67, dengan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Khusnul Khotimah, menjadi PT. BPRS Baitul Muawanah. Setelah akta pendirian dan anggaran dasar perseroan mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 31 Mei 1994, PT. BPRS Baitul Muawanah secara resmi beroperasi pada 1 September 1994

Di wilayah Provinsi Riau, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hasanah atau disebut BPRS Hasanah merupakan bank pelopor bagi seluruh perbankan syari’ah yang beroperasi di sana. Sebelum pembukaan kantor cabang oleh Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1998, dan Bank Syariah Mandiri (BSM) pada tahun 1999, BPRS Hasanah sudah terlebih dahulu beroperasi sejak tanggal 11 April 1995. BPRS tersebut melayani masyarakat Riau dengan menerapakan prinsip-prinsip syariah Islam dalam aktivitas operasionalnya.

Bank Muamalat Indonesia pada mulanya memiliki landasan hukum yang lemah, karena regulasi tentang perbankan belum menjelaskan tentang bank syariah. Namun, setelah dilakukan revisi, lahir Undang-Undang No 10 Tahun 1998 yang menempatkan status bank syariah menjadi semakin kuat. Bank Muamalat Indonesia juga sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 1990-an, sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini, dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang merupakan sumber utama bagi pengaturan perbankan di Indonesia, mengatur ketentuan mengenai bank syariah. Di antaranya, dalam pasal 6 huruf (m) dan 13 huruf (c), menyatakan bahwa usaha bank umum dan bank pembiayaan rakyat antara lain adalah menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.[6]

Undang-Undang tersebut mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari’ah atau bahkan mengkonversikan diri secara total menjadi bank syari’ah. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memperkuat kedudukan bank Islam dalam tata hukum perbankan Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya mengakui secara tegas tentang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, namun juga mendefinisikan ulang pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat itu sendiri.

Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat dengan prinsip syariah menjadi salah satu sistem perbankan nasional, di samping sistem konvensional. Berlakunya dua sistem, sistem konvensional dan sistem syariah dalam sistem perbankan nasional, inilah yang dikenal dengan dual banking system. Sebenarnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 telah dikenal dual banking system, namun di dalam undang-undang tersebut tidak secara tegas dinyatakan sehingga bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil ketika itu kurang berkembang dibandingkan dengan sistem konvensional. Di dalam dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan bank dengan prinsip syariah disejajarkan dengan bank konvensional. Tidak ada perbedaan antara kedua sistem tersebut dalam tata hukum perbankan nasional.[7]

[1] Muhammad, 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta:UUP AMP YKPN, hlm 15

[2] Andri Soemitra, 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana, hlm 61

[3] Basaria Nainggolan, op.cit, hlm 66

[4] Kedaulatan Rakyat, 5 Oktober 1991, hlm 10

[5] Basaria Nainggolan, 2016, op.cit, hlm 66

[6] Heri Sudarsono, 2008. Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, hlm 94.

[7] Muslimin, “Reformasi Kebijakan Perbankan Islam di Indonesia.” MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008, hlm 219

 

Diambil dari bab VI buku Sejarah Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia

Penulis: Hurri Junisar

Penerbit: Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan rakyat Indonesia) @2022

 

 

You may also like...